Cintaindonesia.web.id - Masyarakat Aceh memiliki cara sandiri dalam melaksanakan dan merayakan upacara pernikahan adat mereka.
Berikut ini merupakan serangkaian prosesi pernikahan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat Aceh.
Pengertian
Pernikahan
merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan masyarakat Aceh,
terutama dalam membangun sebuah keluarga. Karena hanya diwajibkan untuk
dilakukan sekali seumur hidup, maka tak jarang dari mereka merayakan
upacara tersebut, dan melakukan serangkaian prosesi atau upacara agar
kehidupan keluarga baru mereka berjalan dengan lancar, harmonis, dan
penuh berkah. Selain budaya, ajaran agama merupakan salah satu unsur
penting dalam prosesi pernikahan adat masyarakat Aceh. Karena sebagian
besar masyarakat Aceh beragama Islam, sehingga nilai-nilai dalam ajaran
agama Islam sangat diutamakan dan dipegang teguh oleh masyarakat di
sana.
Keperluan Dan Kebutuhan
Seperti
pernikahan adat pada umumnya, dalam prosesi pernikahan adat masyarakat
Aceh juga ada beberapa keperluan yang dibutuhkan, baik pada waktu
melamar, menjelang pernikahan, pelaksanaan pernikahan dan setelah
pernikahan. Keperluan tersebut di antaranya, mas kawin (mahar), uang hangus, makanan, serta pakaian dan perhiasan.
Mas kawin atau Maharini
biasanya dapat berupa uang atau emas, yang nantinya akan diberikan oleh
pihak pengantin laki-laki kepada pihak pengantin perempuan. Mas kawin
tersebut tentunya disesuaikan dengan ketentuan adat, agama, dan
kesepakatan antara kedua pihak. Sedangkan untuk Uang hangus, biasanya diserahkan bersamaan dengan mas kawin.
Uang hangus ini biasanya digunakan untuk membantu pihak perempuan dalam
menyelenggarakan acara pernikahan dan membeli isi kamar pengantin.
Kemudian
untuk keperluan makanan biasanya terdiri dari peralatan makan dan aneka
jenis makanan, yang nantinya disajikan untuk menjamu para tamu pada
upacara pernikahan. Sedangkan untuk pakaian dan perhiasan, merupakan
pakaian khusus yang digunakan pengantin pria dan wanita saat upacara
pelaksanaan pernikahan.
Waktu Dan Tempat Pelaksanaan
Waktu
dan tempat pelaksanaan pernikahan adat biasanya ditentukan oleh hasil
musyawarah antara utusan dari pihak laki-laki dan keluarga pihak
perempuan. Untuk penentuan waktu, biasanya akan disesuaikan dengan hari
dan bulan yang dianggap baik oleh masyarakat di sana. Tentunya
disesuaikan juga dengan kondisi ekonomi kedua keluarga. Sedangkan untuk
tempat biasanya akan dilakukan di rumah pengantin laki-laki dan rumah
pengantin perempuan. Tentunya tempat yang digunakan disesuaikan juga
dengan kebutuhan acara dan kesepakatan bersama.
Persiapan Pernikahan
Pada tahap persiapan pernikahan ini biasanya ada beberapa prosesi yang harus dilakukan, di antaranya seperti prosesi jak keumalen, jak ba ranub, dan jak ba tanda.
Jak keumalen
merupakan prosesi yang dilakukan untuk mencari tahu dan mengenal calon
istri. Pada prosesi ini biasanya akan bisa dilakukan langsung oleh orang
tua atau utusan khusus dari pihak laki-laki. Selain untuk mengenal
keluarga dan calon pengantin perempuan, prosesi ini juga dilakukan untuk
saling bersilaturahmi antar keluarga serta memperkenalkan diri kepada
keluarga calon pengantin perempuan.
Jak ba ranub
merupakan prosesi meminang calon pengantin. Dalam prosesi ini keluarga
pihak laki-laki akan mengirimkan utusannya untuk mengunjungi pihak
keluarga perempuan dengan membawakan oleh-oleh seperti sirih, kue, dan
lain-lain. Dalam kunjungan tersebut utusan akan mengungkapkan maksud
dan tujuan mereka kepada keluarga perempuan. Apabila diterima, maka
dilanjutkan dengan musyawarah bersama kedua keluarga.
Jak ba tanda merupakan prosesi memperkuat tanda jadi. Pihak laki-laki akan membawakan sirih, makanan, seperangkat pakaian lapek tanda, dan perhiasan. Barang- barang tersebut kemudian ditaruh ke dalam talamatau dalong
yang sudah dihias dan diserahkan kepada pihak perempuan. Setelah itu,
kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan tentang mas kawin, hari dan
tanggal, serta undangan atau tamu yang akan datang pada upacara
pernikahan.
Menjelang Pernikahan
Tahapan
ini merupakan serangkaian prosesi yang dikakukan sebelum upacara
pelaksanaan pernikahan berlangsung. Prosesi tersebut diantaranya prosesi
malam peugaca, pembersiahan diri, dan khatam Qur’an.
Malam Peugaca
merupakan upacara keselamatan untuk kedua mempelai. Prosesi ini
biasanya dilakukan pada malam hari selama 3-7 hari. Dalam prosesi ini
biasanya dilakukan dengan membacakan doa dan pemberian nasehat, yang
dipimpin oleh sesepuh adat dan diikuti oleh keluarga beserta calon
pengantin. Prosesi ini dilakukan agar calon pengantin diberikan
keselamatan, berkah, kemudahan dalam hidup, serta rejeki yang lancar.
Pemebersihan Diri merupakan
prosesi yang biasanya dilakukan oleh calon pengantin menjelang upacara
pernikahan. Prosesi ini dilakukan untuk mempercantik dan membersihkan
diri para pengantin agar terlihat mempesona saat pesta pernikahan.
Prosesi yang dilakukan diantaranya adalah prosesi koh gilo (merapikan atau meratakan gigi), koh andam (memotong rambut halus), dan upacara peumano.
Prosesi koh gilo dan koh andam ini biasanya dilakukan untuk pengantin perempuan. Namun khusus untuk prosesi koh gilo kini sudah mulai jarang dilakukan. Sedangkan prosesi peumano
merupakan prosesi memandikan kedua calon mempelai yang dilakukan oleh
keluarga masing-masing. Dalam prosesi ini calon pengantin akan
dimandikan sambil diiringi dengan bacaan doa serta lantunan syair.
Khatam Qur’an merupakan prosesi pembacaan ayat suci Al Qur’an
yang dilakukan pengantin perempuan. Prosesi ini dilakukan sebagai
pembuktian bahwa calon pengantin perempuan merupakan orang yang shalihahdan taat agama. Karena bagi masyarakat Aceh, agama merupakan faktor yang penting dalam kehidupan dan rumah tangga mereka.
Dalam
prosesi ini pertama akan dipimpin oleh seorang guru ngaji atau tokoh
agama setempat. Setelah prosesi tersebut selesai, kemudian pengantin
perempuan akan mengucapkan tersimakasih serta meminta doa restu kepada
guru ngaji mereka. Kemudian dilanjutkan upacara Khatam Qur’andi
hadapan orang tua serta keluarga terdekat dengan didampingi guru
ngajinya. Setelah selesai, keluarga akan menyerahkan seserahan berupa
barang sembako kepada guru ngaji tersebut sebagai tanda terima kasih
mereka.
Pelaksanaan Upacara Pernikahan
Setelah
dilakukan beberapa prosesi menjelang pernikahan, kemudian dilanjutkan
dengan pelaksanaan upacara pernikahan. Dalam upacara pernikahan ini
diawali dengan Ijab Kabul yang dilakukan oleh kedua mempelai bersama wali nikah, penghulu, saksi dan pihak keluarga.
Ijab Kabul ini biasanya dapat dilakukan di KUA atau masjid-masjid besar
terdekat. Prosesi Ijab Kabul ini tentunya dilakukan sesuai dengan
ketentuan adat dan agama. Setelah prosesi Ijab Kabul selesai maka akan
dilanjutkan dengan pesta pernikahan. Pesta tersebut bisa dilakukan
setelah Ijab Kabul maupun di lain hari.
Pesta
pernikahan biasanya dilakukan di rumah keluarga perempuan. Pengantin
laki-laki bersama dengan rombongan keluarga mendatangi kediaman
pengantin perempuan. Setelah mendekati rumah pengantin perempuan, maka
rombongan pengantin laki-laki akan disambut oleh keluarga pihak
perempuan.
Gambar : Pelaksanaan Pernikahan Adat Aceh |
Penyambutan
dan rangkaian acara dalam pesta pernikahan ini tentunya dilakukan
sesuai dengan tradisi adat masyarakat. Setelah berlangsungnya
acara,rombongan dan keluarga yang datang akan disuguhkan dengan hidangan
khusus dari keluarga perempuan. Setelah selesai makan, maka rombongan
bisa minta izin untuk pulang, sementara pengantin laki-laki bersama
orang tua tetap tinggal hingga acara selesai.
Setelah Pernikahan
Setelah pesta pernikahan masih ada beberapa prosesi adat yang harus dilakukan, yaitu menerima pengantin laki-laki (tueng linto baro) dan menerima pengantin perempuan (tueng dara baro). Upacara tueng linto baroini biasanya dilakukan 3 atau 7 hari setelah pesta pernikahan.
Gambar : teung dara baro |
Prosesi
ini dilakukan di rumah keluarga pengantin perempuan dengan rangkaian
acara sesuai dengan tradisi adat. Setelah itu kemudian dilakukan prosesi
tueng dara baro, prosesi ini hampir sama dengan prosesi sebelumnya, namun dilakukan di rumah pengantin pria.
Nilai-Nilai
Pernikahan
adat masyarakat Aceh ini memiliki banyak nilai-nilai dan makna yang
terkandung di dalamnya, terutama Nilai tradisi dan Nilai religi. Nilai Tradisi
ini sangat terlihat dari rangkaian prosesi pernikahan yang sudah
dilakukan oleh masyarakat Aceh secara turun temurun. Selain itu
pernikahan tersebut juga dilakukan sesuai dengan tradisi adat yang sudah
berlaku sejak zaman dahulu.
Begitu juga Nilai Religi
juga sangat terlihat dari seluruh rangkaian prosesi pernikahan
tersebut. Budaya serta ajaran agama Islam menjadi salah satu unsur
terpenting dalam pernikahan adat masyarakat Aceh. Karena masyarakat Aceh
percaya, bahwa agama merupakan suatu pedoman hidup yang akan menuntun
mereka untuk menjadikan kehidupan keluarga yang baik.
Perkembangan
Prosesi
pernikahan adat ini, masih sering dilakukan oleh masyarakat Aceh hingga
sekarang. Namun prosesi tersebut belum tentu sepenuhnya dilakukan.
Dalam perkembangannya ada juga yang menambahkan rangkaian acara seperti
acara hiburan, acara kesenian, maupun acara syukuran. Tapi ada juga yang
mengurangi beberapa prosesi acara dalam pernikahan adat tersebut. Hal
ini tentu harus disesuaikan juga dengan situasi dan kondisi mereka.
Patut Kamu Baca:
- Tari Tarek Pukat Tarian Tradisional Dari Aceh
- Tari Guel Tarian Tradisional Dari Aceh
- Tari Ranup Lampuan Tarian Tradisional Dari Aceh
- Tari Rateb Meuseukat Tarian Tradisional Dari Aceh
- Tari Seudati Tarian Tradisional Dari Aceh
- Kopi Gayo Minuman Tradisional Khas Aceh
- Martabak Aceh Makanan Tradisional Dari Aceh
- Sate Matang Makanan Tradisional Dari Aceh
- Kue Timpan Makanan Tradisional Dari Aceh
- Ayam Tangkap Makanan Tradisional dari Aceh
- Kuah Pliek U Makanan Tradisional Dari Aceh
- Tradisi Peusijuek Dalam Budaya Masyarakat Aceh
- Tradisi Pernikahan Adat Masyarakat Aceh